Catatan fakta.com -, BOGOR – Wisatawan yang ingin melepas penat di kawasan Puncak Bogor saat libur nasional Hari Raya Waisak perlu mencermati aturan lalu lintas terbaru. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan selama lima hari penuh, mulai Jumat (9/5) hingga Selasa (13/5/2025).
Aturan ini berlaku di titik masuk utama kawasan wisata, tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Exit Tol Jagorawi.
“Rekayasa yang bakal dilaksanakan, yaitu ganjil genap hingga Selasa, dan sistem satu arah secara situasional dari dan ke arah Jakarta,” ujar AKP Rizky Guntama, Kasat Lantas Polres Bogor, Jumat (9/5).
Baca Juga: Truk Overload Gagal Nanjak, Terguling di Jalur Alternatif Bogor Selatan!
Kendaraan roda dua dan empat dengan pelat hitam pribadi akan diperiksa berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi. Bila tidak sesuai dengan tanggal kalender (ganjil atau genap), maka kendaraan akan diputar balik.
Untuk mendukung kelancaran dan keamanan arus lalu lintas, sebanyak 150 personel gabungan diterjunkan di berbagai titik, termasuk jalur alternatif.
Aturan ini merujuk pada Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, yang mengatur lalu lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur.
Baca Juga: Pakistan Bersumpah Tak Akan Mundur: India Akan Menanggung Akibatnya!
“Kami imbau para pengendara untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan dan mematuhi aturan agar tidak terhambat,” tambah Rizky.