informasi

Fakta Mengejutkan! Izin EAL Dituding dari Era Ade Yasin, Sekda Bongkar Kebenaran

Rabu, 12 Maret 2025 | 16:58 WIB
destinasi wisata Eiger Adventure Land (EAL) yang terletak di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi disegel oleh pemerintah

catatanfakta.com - Polemik proyek Eiger Adventure Land (EAL) di Puncak, Kabupaten Bogor, makin panas! Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan Wakil Ketua DPRD, Wawan Haikal Kurdi, menyebut izin proyek ini diteken saat Ade Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor.

Namun, pernyataan ini langsung dibantah keras oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.

"Zaman Bu Ade Yasin!" ujar Sastra Winara saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas izin proyek ini.

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Dorong Optimalisasi Fasilitas Keagamaan, Pendidikan, dan Wisata melalui Program TJSL

Pernyataan ini sontak menyeret nama mantan Bupati Bogor periode 2018–2022 ke dalam kontroversi besar.

Sekda Bogor tak tinggal diam! Ajat Rochmat Jatnika langsung meluruskan fakta. "Eiger itu tanahnya 250-an hektare lahan kehutanan.

Izinnya bukan dari Kabupaten Bogor, melainkan dari Kementerian Kehutanan," tegasnya di Cibinong.

Baca Juga: Pemkab Bogor Tutup Area Wisata Ilegal, PT. Jaswita Terancam!

Faktanya, izin proyek EAL dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya pada 24 April 2019. Artinya, proyek ini bukan kewenangan Pemkab Bogor!

Sementara itu, Pemkab Bogor hanya berwenang atas lahan seluas 31 hektare yang digunakan sebagai area parkir dan pintu masuk kawasan wisata utama. Dengan kata lain, tudingan bahwa izin dikeluarkan di era Ade Yasin tak sepenuhnya benar.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut bereaksi keras. Saat penyegelan EAL, ia bahkan tak kuasa menahan air mata melihat dampak dari alih fungsi lahan yang disebutnya brutal.

Baca Juga: Bupati Bogor Bangkitkan Kembali Penataan dan Keindahan Kawasan Wisata Puncak

EAL menjadi salah satu dari empat lokasi wisata yang disegel akibat dugaan pelanggaran izin. Tiga lainnya adalah PT Jaswita Jabar, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional II - Unit Agrowisata Gunung Mas, dan Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).

Proyek ini sendiri merupakan investasi besar senilai Rp800 miliar, dengan berbagai fasilitas megah, termasuk jembatan gantung sepanjang 535 meter—terpanjang di dunia—dan cable car dengan rute sepanjang 930 meter.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB