informasi

Bantuan Masjid 2025 Kemenag Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 9 Maret 2025 | 22:00 WIB
Berikut jadwal, syarat dan cara daftar bantuan masjid dan musala tahun 2025 Kemanag (Instagram/@urusanislam)

catatanfakta.com - Kementerian Agama kembali membuka peluang emas bagi pengelola masjid dan musala di seluruh Indonesia! Bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala tahun 2025 resmi dibuka, termasuk program rintisan masjid/musala ramah lingkungan.

"Perawatan rumah ibadah menjadi prioritas nasional. Kami ingin masjid dan musala tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad di Jakarta.

Tak hanya soal bangunan, program ini juga mengusung konsep eco-theology sesuai spirit Deklarasi Istiqlal. "Kami mendorong masjid dan musala untuk lebih ramah lingkungan dengan menanam pohon dan memperbaiki sanitasi," tambahnya.

Baca Juga: Efisiensi Besar-besaran! Kemenag Batasi Belanja & Perjalanan Dinas

Bantuan yang disediakan terbagi dalam empat kategori nominal, yakni Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk musala ramah.

Namun, bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya, melainkan mendorong partisipasi aktif dari jemaah dan masyarakat.

Sejak 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep "Masjid Ramah" yang mengedepankan inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Program ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keberagaman, serta kepedulian terhadap kaum duafa.

Baca Juga: ASN Kemenag Ubah Jam Kerja Ramadan, Produktivitas Meningkat?

"Tahun ini, kami ingin pengelolaan masjid dan musala lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat," tegasnya.

Bagi yang ingin mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
- Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala.
- Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Selain itu, pemohon juga wajib melengkapi dokumen seperti surat rekomendasi dari Kemenag setempat, SK Pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, surat keterangan status tanah, buku rekening bank, serta surat pernyataan bermaterai.

Baca Juga: Kurma Raja Salman Ludes! Masyarakat Antusias, Kemenag: Mohon Maaf Jika Belum Kebagian

Jadwal pendaftaran dan proses seleksi bantuan ini sudah ditetapkan:
- 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan.
- 25 Maret: Verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap.

"Bagi yang ingin melihat contoh dokumen persyaratan, bisa mengakses bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan," ungkap Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB