catatanfakta.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
Kebijakan ini menjadi terobosan besar dalam upaya pemerintah mengintegrasikan data sosial dan ekonomi di Indonesia agar lebih akurat dan efektif.
DTSEN diharapkan menjadi solusi atas permasalahan data yang selama ini tersebar di berbagai instansi.
Baca Juga: CRISTIANO RONALDO DATANG KE KUPANG! BAGI-BAGI BANTUAN DAN HADIAH SPESIAL UNTUK ANAK-ANAK
Dengan sistem ini, pemerintah menjamin akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data yang lebih baik. Hal ini akan mendorong sinergi lintas sektor antar-kementerian dan lembaga dalam penyusunan kebijakan.
DTSEN mengintegrasikan berbagai informasi sosial dan ekonomi masyarakat secara nasional.
Data ini akan mencakup aspek demografi, pendapatan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, serta sektor penting lainnya. Dengan basis data yang lebih komprehensif, kebijakan yang dibuat akan lebih berbasis fakta dan sesuai dengan kondisi riil di masyarakat.
Baca Juga: Tindakan Cepat Pj. Bupati Bogor: Cegah Banjir dengan Perbaikan TPT dan Bantuan Warga
Integrasi data ini tidak main-main. Pemerintah menggabungkan tiga basis data utama yang sebelumnya menjadi acuan dalam berbagai program sosial ekonomi, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas.
Seluruh data ini akan disatukan dan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa DTSEN akan mulai diberlakukan pada kuartal kedua tahun 2025 atau sekitar bulan April.
Baca Juga: Isra Mi'raj di Bogor: Pj. Bupati Tunjukkan Kepedulian Melalui Bantuan dan Aksi Lingkungan
Saat ini, pemerintah tengah melakukan pemetaan data sebelum sepenuhnya diterapkan. Seluruh proses ini akan dilakukan melalui satu pintu oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemutakhiran data akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa standar pengukuran dalam DTSEN akan lebih jelas dibandingkan data sebelumnya.