catatanfakta.com - Demi mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur nasional di hari pemungutan suara.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dan tanpa hambatan.
Dalam pernyataannya pada Minggu (10/11/2024), Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ketua DPRD Bogor: Ayo ke TPS di Pilkada 2024, Suara Anda Tentukan Masa Depan Bogor!
“Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024,” jelas Mellaz.
Peraturan mengenai hari libur saat pemilihan telah tertuang dalam undang-undang sebagai hak masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan kepala daerah mereka.
Dengan menetapkan hari libur, diharapkan masyarakat bisa memiliki waktu yang cukup untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa terganggu oleh kegiatan lain.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Turun Langsung! Siapkan 8 Juta Surat Suara untuk Pilkada 2024
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," tambah Mellaz.
Sebagai gambaran, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Jumlah wilayah yang terlibat ini menandakan skala besar dari perhelatan demokrasi yang akan berlangsung dan menunjukkan pentingnya persiapan yang matang agar seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11), juga mengungkapkan keyakinannya bahwa persiapan untuk Pilkada serentak sudah mencapai 99 persen.
Baca Juga: Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri, Ajak Semua Pihak Mencapai Pilkada 2024 yang Sukses dan Damai
Mengantisipasi potensi kendala, seperti distribusi logistik pemilu di wilayah-wilayah terpencil, pihak KPU bekerja sama dengan personel kepolisian dan TNI AD.
Di Sulawesi Tenggara, contohnya, pengiriman logistik Pemilu 2024 ke Pulau Saponda Laut dilakukan melalui perahu—sarana transportasi utama bagi dua desa di wilayah tersebut dengan jarak tempuh mencapai dua jam.