informasi

Ketahui regulasi baru untuk sertifikasi halal di Indonesia

Senin, 21 Oktober 2024 | 10:19 WIB
BPJH Kemenag (www.kemenag.go.id)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada tanggal 17 Oktober, 2024. Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan mulai tanggal 18 Oktober, 2024.

Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH menjelaskan bahwa untuk mengawal pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH akan melakukan pengawasan terhadap Jaminan Produk Halal secara serentak mulai tanggal 18 Oktober, 2024. "Kewajiban sertifikasi halal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kemenag pada Minggu (19/10/2024).

Untuk melaksanakan pengawasan JPH, Aqil menyebut bahwa BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satu di antaranya telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

Baca Juga: Kementerian Agama (Kemenag) Sahkan Pembatalan Sertifikasi Halal pada Jus Anggur Sejenis Wine Merek Nabidz

"BPJPH telah menyiapkan personil Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kewenangan dari BPJPH," tambahnya.

Keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Menyambut Wisata Religi yang Trendi bersama Expo Haji, Umrah, dan Wisata Halal 2024

Lebih lanjut, Aqil mengungkapkan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai pada tanggal 18 Oktober, 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan akan melakukan pendataan pada pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal pada produk yang dihasilkan.

Selain melakukan pendataan, personil Pengawas JPH juga akan memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal tersebut.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Kemudian, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi.

Baca Juga: Arab Saudi Terima Produk Halal Indonesia untuk Ibadah Haji 2024

"Saya ingin menekankan bahwa sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal hanya akan ada dua. Yakni, sanksi administratif berupa surat peringatan, atau penghapusan produk dari peredaran," terangnya.

Terhadap pelaksanaan pengawasan JPH, Aqil juga menyebut bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB