catatanfakta.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 yang akan berlangsung dari 01 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang.
Program ini memberikan kemudahan dalam melunasi tunggakan motor anda dan tidak mendapat denda apapun selama periode tersebut.
Program ini telah digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dan diumumkan oleh Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi dalam siaran langsungnya di Radio Teman 95,3 FM.
Baca Juga: Tak Kenal Pajak? Baca Cara Menghitung PPh 21, Makin Efektif Dengan Perubahan Tarif Baru
Beberapa keringanan yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya.
Kemudian bebas Denda SWDKLLJ dan Diskon pajak kendaraan hingga 4 persen, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan, tanggal jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2 persen. Sementara tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 180 hari sebesar 4 persen.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Bogor untuk melunasi tunggakan pajak secara mudah dan hemat. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.
Yadi Cahyadi berharap dengan adanya program ini, akan meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan. Selain itu, ia juga berharap program ini bisa mendorong terciptanya ketertiban dalam pembayaran pajak.
Program ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bogor untuk membangun masa depan yang lebih baik. Dukung pembangunan daerah dengan menjadi wajib pajak yang baik. Jangan lewatkan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak anda dengan lebih mudah dan hemat, manfaatkan program pemutihan pajak sekarang juga.