catatanfakta.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru-baru ini meluncurkan Desain Paspor RI yang baru pada Hari Kemerdekaan ke-79 Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024.
Desain Paspor RI ini menampilkan ciri khas Indonesia, seperti warna bendera kebangsaan Indonesia, merah putih yang menjadi warna dasar sampul Paspor.
Kemudian, terdapat pula motif kain khas dari setiap daerah di Indonesia dan berbagai gambar yang menggambarkan keindahan daerah-daerah tersebut.
Baca Juga: Hanya Tiga Tokoh Dunia yang Bebas Paspor untuk Keliling Dunia
Menkumham Yasonna H. Laoly mengapresiasi desain Paspor Baru RI tersebut, karena desain tersebut menjadi identitas kita saat ke luar negeri sekaligus menjadi duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia.
Selain itu, Paspor baru ini juga dilengkapi dengan kombinasi fitur keamanan sehingga dapat melindungi dari upaya pemalsuan.
Hal ini sebagai respons dari Komunitas Internasional, The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C yang menetapkan bahwa setiap negara anggota harus memperbarui teknik dan fitur pengaman Paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Baca Juga: Perketat Keamanan, PPIH Himbau Jemaah Haji untuk Selalu Bawa Identitas smart card dan Gelang
Peluncuran Desain Paspor baru ini merupakan upaya kerja keras dari Ditjen Imigrasi dalam memperkuat Paspor Republik Indonesia.
Dengan fitur pengaman, bahan baku dan teknologi terbaru lainnya di harapkan dapat memudahkan proses otentikasi dokumen perjalanan dan juga sebagai alat bukti di persidangan.