catatanfakta.com - Belasan aktivis Greenpeace yang melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan "Indonesia is Not For Sale" di Jembatan Pulau Galang, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 17 Agustus 2024, ditangkap oleh aparat kepolisian.
Aksi tersebut menimbulkan perhatian dari masyarakat luas mengenai dampak negatif pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat adat dan lokal di sekitar wilayah tersebut.
Greenpeace Indonesia, salah satu organisasi pegiat lingkungan yang melakukan aksi protes tersebut, menyatakan bahwa pemberian izin penguasaan lahan hingga 190 tahun oleh Presiden Joko Widodo untuk investor akan memberikan investor karpet merah untuk merusak lingkungan atas dalih investasi, alih-alih memprioritaskan ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat dan lokal di sekitar wilayah pembangunan IKN.
Baca Juga: DEMO KNPI KABUPATEN BOGOR : IWAN SETIAWAN GAGAL BINA PEMUDA
Greenpeace juga menegaskan bahwa aktivitas pembangunan IKN yang dibanggakan Presiden Joko Widodo justru merupakan proyek serampangan yang jika tidak ditanggapi secara serius akan semakin memperparah krisis iklim di wilayah sekitar.
Masyarakat Indonesia menyoroti aksi protes tersebut dan berpendapat bahwa gerakan lingkungan seperti Greenpeace perlu didukung dan diberikan ruang untuk menyuarakan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dari pembangunan proyek seperti IKN.
Pengelolaan lahan selama waktu yang cukup lama untuk investor dapat memicu peningkatan konflik sosial antara investor dan masyarakat adat.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Manokwari Selatan Demo Tuntut Beasiswa yang Tertunda
Ketidakpastian akan hak atas tanah dan lingkungan akan dihadapi oleh masyarakat adat dan petani yang selama ini menggantungkan hidup mereka dari tanah tersebut.
Greenpeace memperingatkan bahwa kebutuhan manusia yang semakin bertambah akan membuat perencanaan kota yang buruk dapat menyebabkan kerusakan yang serius pada lingkungan hidup.
Jadi, mereka terus mendorong negara untuk memprioritaskan lingkungan hidup yang berkelanjutan dengan memperhatikan konservasi sumber daya alam dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Belasan aktivis Greenpeace yang ditangkap oleh aparat kepolisian di Jembatan Pulau Galang, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 17 Agustus 2024, merupakan bentuk protes yang signifikan dalam menunjukkan kekhawatiran masyarakat atas pembangunan proyek IKN dan dampaknya pada lingkungan dan masyarakat adat di wilayah terdampak.
Pihak berwenang harus memperhatikan aksi protes ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap lingkungan dan hak-hak yang merugikan masyarakat adat dan lokal.