informasi

Penghargaan Negara untuk 61 Tokoh Nasional yang Berjasa, Siapa Saja Mereka?

Senin, 12 Agustus 2024 | 18:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. (Foto:JD/Setkab)

catatanfakta.com - Pemerintah Indonesia akan memberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada 61 tokoh yang akan menerima penghargaan tersebut pada tahun ini.

Tanda jasa dan tanda kehormatan akan disematkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta.

Baca Juga: Meriahnya HUT RI di Bogor: Dari Kirab Bendera hingga Hadiah Mobil

Para penerima penghargaan diseleksi melalui sidang Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga.

Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Pada tahun ini, para penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan. Terdiri dari menteri, wakil menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, dan budayawan.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bogor Gelar Kejuaraan Bulutangkis dalam Rangka Peringati HUT RI Tahun 2024

Sebanyak 61 calon penerima telah dipilih, yang terdiri dari berbagai kategori tanda jasa dan kehormatan: Medali Kepeloporan (1 orang), Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia (2 orang), Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra (39 orang), Tanda Kehormatan Bintang Jasa (17 orang), dan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (2 orang).

Hal ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi besar yang telah diberikan oleh para tokoh tersebut dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Hadi Tjahjanto selaku Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), para penerima tanda jasa dan kehormatan ini dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: PUTRI ARIANI: Minta Doa dan Dukungan Mewujudkan Impian dari Panggung America's Got Talent Dalam Hut RI KE 78

Sidang Dewan GTK telah dilaksanakan untuk memilih tokoh-tokoh tersebut, dan proses seleksi dilakukan sejak awal tahun 2024.

Kementerian, instansi, dan lembaga di seluruh Indonesia dapat mengusulkan nama-nama tokoh yang dinilai layak menerima penghargaan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB