informasi

Putusan MA Tolak Kasasi KPK, Barang Bukti Rafael Alun Harus Dikembalikan

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:52 WIB
Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo

catatanfakta.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh KPK terhadap mantan pejabat Ditjen Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK merasa kecewa dengan putusan ini.

Dalam situs MA, tertulis bahwa "Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti".

Putusan ini diambil oleh majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Baca Juga: Wali Kota Semarang: Saya Baik-baik Saja Meski Digerebek KPK

Keputusan ditetapkan pada Selasa tanggal 16 Juli 2024 dan lama memutus selama 27 hari.

MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai senilai Rp 199.970.000 dan Rp 19.892.905,70 yang berasal dari pencairan deposito berjangka dan rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Selain itu, MA juga memerintahkan pengembalian satu bidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang berdiri atas nama Ernie Meike.

Baca Juga: KPK Ungkap Pungutan Liar di Raja Ampat: Pendapatan Ilegal Capai Rp18,25 Miliar per Tahun

KPK merasa putusan kasasi yang dikeluarkan oleh majelis hakim keliru. Wawan Yunarwanto yang menjabat sebagai Kasatgas Penuntutan KPK menyatakan bahwa putusan tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa putusan kasasi tersebut tidak sejalan dengan semangat pemulihan aset hasil korupsi.

Sebelumnya, pengadilan Tinggi Jakarta telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Juga: KPK Incar Buron Harun Masiku, Wakil Ketua KPK Yakin Ketangkap Minggu Depan

Namun, hakim memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB