Hal ini dilakukan guna menjawab tantangan digitalisasi saat ini, agar masyarakat mudah dalam melakukan pendaftaran akta nikah. Dengan adanya pendaftaran nikah secara online, diharapkan juga dapat mempercepat proses penerbitan akta nikah bagi pasangan yang melangsungkan akad nikah di Indonesia.
Baca Juga: Beasiswa Santri ke S1,S2,S3? Kemenag Buka Peluang untuk 1.000 Orang! Segera Daftar
Permasalahan nikah siri merupakan masalah serius yang harus diperhatikan oleh semua pihak terkait dan masyarakat. Tindakan preventif harus dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya pernikahan yang tidak tercatat dan pernikahan siri, sehingga tidak mengganggu keberlangsungan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.
Melalui kerjasama antara Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama serta partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pernikahan yang tercatat, diharapkan permasalahan nikah siri bisa teratasi.