catatanfakta.com - Masalah pernikahan yang tidak tercatat atau dikenal sebagai nikah siri menjadi perhatian bagi Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, masalah pernikahan yang tidak terdaftar sering terjadi dan sulit untuk diantisipasi karena memang terjadi secara tersembunyi.
Namun, dampak sosiologis dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat harus disadari dan dirasakan oleh seluruh masyarakat, terutama pihak yang terkait, yaitu Kemendagri, dan Pengadilan Agama.
Baca Juga: Kemenag Fasilitasi Pengembangan Hisab Rukyat, Berikan Bantuan Operasional untuk 10 Lembaga
Sebagai lembaga pemerintah, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam memperkuat data administrasi kependudukan dan produk hukum kependudukan.
Oleh karena itu, Kemenag mengambil langkah proaktif dengan merumuskan kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya menangani masalah pernikahan yang tidak tercatat.
Selain kerjasama dengan Kemendagri dan Pengadilan Agama, Kemenag juga melibatkan para penghulu untuk menyoroti isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang menjadi masalah lain yang perlu dibahas bersama-sama dalam memberikan solusi terhadap masalah pernikahan yang tidak tercatat.
Baca Juga: Pertukaran Mahasiswa Berbeda, Kemenag Gelar PM-Luring untuk PTKI
Kemenag menyadari bahwa penghulu memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan keluarga, sehingga pada acara Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan, Dirjen Kamaruddin meminta seluruh penghulu di Indonesia untuk selalu memperhatikan isu sosial keagamaan seperti perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga.
Dirjen Kamaruddin berharap para penghulu memiliki pemikiran yang bertanggung jawab dalam menjaga hubungan keluarga dan menjaga terciptanya masyarakat yang harmonis.
Melihat permasalahan yang sering terjadi terkait dengan nikah siri, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama telah merumuskan sejumlah kebijakan dan menjalankan sejumlah program untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Kemenag Gandeng Universitas Korea untuk Tingkatkan Kualitas SDM Widyaiswara Indonesia
Salah satu program yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang urgensi pernikahan yang tercatat. Kemenag juga menggandeng media untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih jeli dalam memperhatikan keabsahan sebuah pernikahan.
Selain itu, Kemenag juga melakukan sosialisasi dan pengenalan tentang pendaftaran nikah secara online melalui situs resminya, sehingga masyarakat bisa dengan mudah melakukan registrasi pernikahan secara online.