Putusan ini juga sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi setiap warga negara, termasuk Pegi Setiawan.
Sebagai masyarakat, kita perlu menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, dan menyerahkan keputusan akhir kepada pengadilan setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang ada.