informasi

Ketua KPU Dipecat Akibat Terbukti Melakukan Tindakan Asusila

Minggu, 7 Juli 2024 | 20:41 WIB
Besaran gaji Hasyim Asy'ari sebelum diberhentikan dari Ketua KPU, oleh DKPP karena pelanggaran etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu

Catatanfakta.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, setelah terbukti melakukan tindakan asusila pada seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

DKPP telah meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan itu dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan.

DKPP membacakan rinci pengaduan yang disampaikan oleh perempuan anggota PPLN Den Haag yang mengadukan tindakan asusila itu ke DKPP. Hal ini dimulai saat dilaksanakan pelaksanaan BIMTEK PPLN di Den Haag, Belanda antara 2-7 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman dan Implikasinya Bagi Peradilan Konstitusi di Indonesia

Teradu, Hasyim Asy'ari hadir pada tanggal 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Pada malam hari tanggal 3 Oktober tersebut, teradu merayu dan mengajak pengadu untuk melakukan hubungan intim.

Meskipun awalnya pengadu terus berupaya menolak, namun teradu tetap memaksa hingga pada akhirnya hubungan intim itu terjadi.

Sebelum putusan akhir dibacakan, salah seorang anggota DKPP sempat meminta untuk menghentikan pembacaan keputusan yang merinci tindakan-tindakan yang dilakukan Hasyim Asy’ari. Namun, pembacaan rinci sidang tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Jokowi Menandatangani Keppres Pemberhentian Jabatan Firli sebagai Ketua KPK

Setelah putusan dibacakan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DKPP yang telah membebaskannya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu.

Meskipun sudah sangat terlambat karena publik tahu bahwa ini bukan pertama kali Pak Hasyim melakukan tindakan asusila, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis mengapresiasi putusan DKPP.

Beliau mengharapkan Presiden segera mengeksekusi putusan itu dan korban melanjutkan gugatannya ke ranah pidana.

Baca Juga: Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Resmi Menikah: Kisah Cinta yang Menginspirasi

Keputusan ini menunjukkan tindakan asusila tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran hukum dan etika yang harus dihindari agar tercipta suasana yang lebih baik dan positif di tengah masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB