Catatanfakta.com - Nomor Induk Kependudukan atau NIK saat ini merupakan identitas resmi setiap penduduk Indonesia.
NIK tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan panjang 16 digit.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan NIK selalu valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Kabupaten Bogor Siapkan Produk UMKM Andalan di Indonesia Maju Expo 2024 Tingkat Nasional
Saat ini, masyarakat tidak harus mendatangi Kantor Dukcapil hanya untuk mengecek status NIK masing-masing.
Pasalnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek nomor identitas mereka secara online.
Berikut ini adalah beberapa cara mudah dan terjaga kerahasiaannya untuk mengecek status NIK e-KTP:
Baca Juga: Harvey Moeis Tersangkut Kasus Korupsi Timah: Bagaimana Kondisinya Saat Ini?
Situs Lapor Kemendagri
Cek NIK KTP melalui situs Lapor Kemendagri dengan alamat kemendagri.lapor.go.id. Pertama-tama, masukkan judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK.
Lalu, pilih kota atau daerah asal, dan kategori laporan atau permintaan informasi yaitu "Kependudukan".
Jika memang dibutuhkan, Anda juga bisa mengunggah lampiran dokumen KTP. Terakhir, centang opsi "Anonim" untuk menyembunyikan nama pemohon, serta centang opsi "Rahasia" jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan. Pilih "Lapor!" untuk mengirim permintaan.
Baca Juga: Mengulik Performa Cristiano Ronaldo di Euro 2024
Telepon Halo Dukcapil