catatanfakta.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait kasus dugaan asusila.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024) kemarin.
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk menggantikan Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Geger! Ketua KPU RI Terjerat Kasus Dugaan Asusila: DKPP Ungkap Prioritas Penanganan Sidang Bulan Ini
Selain itu, DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Perbuatan Hasyim Asy'ari yang termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dilaporkan oleh korban dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: KPU RI SOSIALISASI SIMULASI PEMILU DI KUTAI KARTANEGARA KALTIM
Menurut kuasa hukum korban, Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim Asy'ari jalani sidang pertama pada Rabu (22/5) dan hadir dalam sidang terakhir pada Kamis (6/6). Sidang putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim Asy'ari hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Semoga keputusan DKPP RI ini memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilihan umum yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum di masa mendatang.