catatanfakta.com - Diskominfo Kota Baubau menemukan 588 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menggunakan GPS palsu (Fake GPS) dalam mengakses aplikasi absen Simalape (Sistem Informasi Laporan Absensi Pegawai).
Hal ini mencerminkan tidak optimalnya disiplin pegawai negeri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, apalagi ketika teknologi menjadi alat bantu dalam menjalankan tugas mereka.
Terlebih lagi, aplikasi Simalape dibuat dengan tujuan untuk menghindari kecurangan saat absen pegawai negeri.
Baca Juga: Kemendikbud merancang program lulusan S1 dan D4 pendidikan guru bisa langsung menjadi ASN
Kasus ini muncul akibat penggunaan Fake GPS/ Emulator dan Handphone cadangan oleh para pelaku. Pihak Diskominfo Kota Baubau telah mendapat arahan tegas Pj Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi, untuk melakukan penelusuran.
Penelusuran tim IT sudah mencapai tahap identifikasi nama OPD beserta titik koordinat palsu. Namun, jumlah pelaku yang ditemukan mungkin baru sebagian kecil saja dari keseluruhan jumlah ASN dalam satu instansi.
Kondisi ini tentunya akan berdampak pada produktivitas kerja serta citra aparatur sipil negara menjadi lebih jatuh di mata masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Selain itu, masalah kecurangan dengan menggunakan fake GPS sudah tidak bisa lagi dianggap sepele. Oleh karena itu, kebijakan yang akan meningkatkan kedisiplinan ASN harus segera diambil menindak lanjuti adanya kasus ini.
Kepala Dinas Kominfo Baubau, Andi Hamzah Machmud, akan melakukan perbaikan aplikasi Simalape agar segera menemukan para pelaku dan meminimalisir terjadinya kecurangan lain.
Sebab, sangat disayangkan apabila keberadaan aplikasi tersebut justru malah mempermudah terjadinya pelanggaran disiplin pegawai negeri.
Baca Juga: Skandal ASN Sulut Terbongkar! Sekprov Manado Ajak Ikut Kampanye, Netizen Geram
Para pelaku harus diproses secara tegas, namun tidak hanya sampai pada hukuman saja. Pembinaan dan penegakan disiplin harus dilakukan berjenjang sesuai dengan kewenangan berdasarkan tingkat pelanggaran dan potensi sanksi.
Upaya preventif juga harus dilakukan oleh seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pembinaan khusus pada seluruh pegawainya terkait kedisiplinan.