informasi

Polisi Minta Warganet Waspada Terhadap Modus Penipuan di Medsos

Minggu, 9 Juni 2024 | 12:58 WIB
Sosok Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Dok istimewa)

catatanfakta.com - Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menjadi korban kasus pornografi dengan modus menawarkan pekerjaan atau diimingi bayaran besar.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada keterangan pers yang diadakan oleh PMJ News.

Ade Safri menyarankan agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial (medsos).

"Hati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji manis atau iming-iming diberikan uang dalam jumlah besar, namun harus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial di masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Waspada ... Ini Dia 7 Jenis Penipuan WhatsApp yang Sering Muncul

Penyampaian imbauan tersebut kepada masyarakat didasarkan pada hasil penyidikan dugaan kasus pornografi anak di Tangerang Selatan dan Bekasi yang dilakukan oleh ibu muda berinisial R dan AK.

Ade Safri menjelaskan bahwa keduanya membuat video pornografi atau asusila setelah dijanjikan mendapatkan uang dalam jumlah besar oleh akun FB Ichka Shakila yang diduplikasi oleh orang tak dikenal.

Pelaku-pelaku kejahatan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming ganjaran besar yang sebenarnya adalah modus operandi kejahatan. Namun bukan uang yang diperoleh, foto hingga video berkonten pornografi dua ibu muda itu justru disebarkan ke media sosial hingga akhirnya menjadi viral.

Baca Juga: 30 Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Jadi Korban Penipuan Magang ke Jerman

Ade Safri menambahkan bahwa pelaku biasanya meminta calon korbannya untuk berfoto sambil memegang KTP lebih dahulu. Padahal, foto itu diminta agar pelaku bisa mendapatkan identitas lengkap calon korban tersebut.

"Selanjutnya, pelaku kejahatan akan menyuruh calon korbannya untuk foto setengah telanjang atau telanjang dengan imingan diberi uang jutaan rupiah," tuturnya.

Setelah itu, pelaku kejahatan akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim dan merekamnya. Video tersebut kemudian dikirimkan ke pelaku yang akan mengancam untuk menyebarkannya ke publik jika korban menolak permintaannya.

Baca Juga: Skandal Mobil Murah: PT Deka Reset Tersangka Penipuan, Ratusan Konsumen Merugi Miliaran Rupiah

Padahal, korban sudah menjadi korban kejahatan dan terpaksa melakukan tindakan yang melanggar hukum, agama, dan sosial di masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB