catatanfakta.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini sedang menyelenggarakan sidang perihal dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Sidang untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dituduh melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) akan dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, pukul 09.00 WIB.
Pelapor atas dugaan pelanggaran tersebut adalah seorang perempuan bernama CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan beberapa lainnya, untuk mengadukan Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan oleh MKMK karena Pelanggaran Etik : Berikut Perjalanan Karir Sang Paman
Pelapor mengklaim bahwa Asy'ari diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Asy'ari diduga juga menggunakan kekuasaannya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Menurut Sekjen DKPP, David Yama, agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk pelapor, terdakwa, saksi, serta pihak terkait.
Baca Juga: Geger! Ketua KPU RI Terjerat Kasus Dugaan Asusila: DKPP Ungkap Prioritas Penanganan Sidang Bulan Ini
DKPP telah memanggil semua pihak terkait untuk hadir dalam waktu yang ditentukan oleh Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Kami telah memanggil semua pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David. Tunggu informasi selanjutnya terkait kasus ini.