catatanfakta.com - PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah dengan seiring operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci yang masih berlangsung hingga 10 Juni 2024 mendatang.
Sudah 80% dari total jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang sudah tiba di Kota Makkah Al-Mukrrahmah, layanan jemaah pun mulai terkonsentrasi di Makkah.
Widi Dwinanda, Anggota Media Center Kementerian Agama mengatakan bahwa PPIH terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca Juga: Hari ke-23: 162.961 Jemaah Haji Indonesia Berbondong-bondong Hadir di Tanah Suci
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (04/06/2024), Widi menghimbau agar jemaah mempersiapkan diri sebaik mungkin, terutama kesiapan kesehatan fisik.
Widi juga menambahkan bahwa jemaah dapat memaksimalkan musala hotel dan masjid sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya dan membatasi bepergian ke luar hotel serta salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia.
Selain itu, jemaah juga harus memastikan dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik. Apabila smart card jemaah hilang, maka harus segera dilaporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya.
Baca Juga: Bebas dan Kembali ke Tanah Air, 34 Jemaah Haji Non-Visa Diamankan oleh Pemerintah Arab Saudi
Hal terkait dengan pembayaran dam juga dijelaskan oleh Widi. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam petunjuk teknis, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dalam waktu penyembelihannya pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M. Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.