catatanfakta.com - Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.
Keputusan ini terbentuk setelah musyawarah yang digelar pada 28 Mei 2024 di Jakarta. Musyawarah ini dipimpin oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Said Asrori.
Terdapat sejumlah pertimbangan yang dipertimbangkan sebelum terbentuknya keputusan tersebut. Pertama, syarat utama dari ibadah haji adalah istitha'ah, yakni memiliki kemampuan dalam berbagai aspeknya.
Baca Juga: Dilarang Pergi Haji! Hukuman Serius bagi yang Nekat, Tanpa Tasreh
Sementara itu, di Indonesia, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah. Kedua visa tersebut telah diatur oleh otoritas lembaga pelaksana ibadah haji.
Namun, banyak oknum yang memanfaatkan situasi untuk melakukan penawaran haji menggunakan jenis visa lain, seperti visa ziarah multiple, visa ummal, visa turis, visa umrah, dan jenis visa lainnya, yang tidak sesuai dengan prosedur haji. Praktik haji semacam ini disebut sebagai haji non prosedural atau haji non kuota.
Menurut keputusan musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, haji visa non haji (tidak prosedural) sah, karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Arab Saudi bersifat eksternal.
Baca Juga: Jangan Salah Bayar, Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Cara Bayar dam/ Hadyu untuk Jemaah Haji
Namun, hajinya dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena melanggar aturan syari'at yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian.
Selain itu, praktik haji tidak prosedural ini berpotensi membahayakan diri sendiri dan juga jamaah haji lainnya.
Pengurus Besar Harian Syuriyah NU merekomendasikan agar pemerintah melakukan upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan haji non prosedural.
Baca Juga: Katering dengan Menu Spesial untuk Lansia, Kemenag Jamin Kenyamanan Jemaah Haji
Hal ini perlu sosialisasi regulasi tentang larangan haji non prosedural secara optimal. Dan sosialisasi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk amar ma’ruf yang dianjurkan oleh Islam.