catatanfakta.com - Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. Pegi Setiawan alias Perong akhirnya diketahui dan diamankan pada tanggal 22 Mei 2024 di Bandung.
Dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada 2016 ini, masih ada dua buron yang belum berhasil ditangkap: Andi dan Dani.
Sebelumnya, ketiga pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir delapan tahun. Setelah diangkat ke layar lebar dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari," kasus ini kembali menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Tuai Pro dan Kontra Sutradara Anggy Umbara Ungkap Alasan dalam Film Horor Vina Sebelum 7 Hari
Vina, seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban kebrutalan geng motor pada 2016, bersama dengan Eky, di mana keduanya tewas pada peristiwa itu. Delapan pelaku lainnya sudah dijebloskan ke penjara.
Sebuah berita hoaks menuduh Ramadhani Purwadadi Sastra sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon membuat sosial media gemuruh. Ramadhani Purwadadi Sastra merupakan anak mantan bupati Cirebon dan tiba-tiba menjadi sorotan netizen setelah dituding menjadi salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Namun, hal tersebut dibantah oleh ibunda Ramadhani melalui fitur balasan komentar di postingan Instagramnya, yang mengklaim bahwa keluarganya tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan kasus tersebut. Ramadhani juga mengakui dirinya menjadi korban bully setelah viral di media sosial.
Bareskrim Polri sudah turun tangan untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Rizky alias Eky di Kota Cirebon pada 2016 lalu yang masih menjadi perhatian publik saat ini.
Ada tiga tersangka yang masih dalam keadaan DPO, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Polda Jabar telah melakukan berbagai upaya, namun identitas ketiganya masih menjadi misteri dengan saksi yang diperiksa oleh polisi tidak mengetahui identitas asli dari ketiga tersangka buron.
Salah satu korban, Rizky alias Eky, adalah anak anggota Polri. Kabid Humas Polda Jabar mengklaim bahwa upaya pencarian ketiga DPO tersebut telah dilakukan sejak 2016, dan belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun di persidangan yang menyebutkan bahwa mereka pelakunya dari anak anggota kepolisian.