catatanfakta.com - Setelah melalui proses pendataan yang memakan waktu cukup lama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) hampir mencapai 100% pada pertengahan Mei 2024.
Jumlah NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP mencapai 73.200.000 pengguna.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 99% dari total keseluruhan 73.892.000 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Beri KTP-el pada Pelajar, Rudy Susmanto: Ajakan Anti-Golput di Pemilu 2024
"Sampai dengan 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 692 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Dwi kepada Kontan, Kamis (16/5).
Dwi menjelaskan bahwa DJP terus bekerja sama dengan Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian sistem yang dimiliki dalam mengoptimalkan implementasi NIK sebagai NPWP.
Selain itu, DJP juga terus melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id.
Baca Juga: Ingat! Besok Deadline Pelaporan SPT Pajak 2024: Waspada Denda dan Konsekuensi Hukum!
Sebagai tambahan informasi, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang. Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK-NPWP merupakan program dari pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data pajak. Terdapat beberapa manfaat dari program ini, yaitu kesederhanaaan dalam proses administrasi serta validitas data pajak yang terintegrasi.
Saat ini, program pemadanan NIK-NPWP telah digunakan di seluruh daerah di Indonesia. Masyarakat yang belum memadankan NIK mereka dengan NPWP mereka masih diberikan waktu untuk memadankannya.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Bebas Pajak Untuk Pembelian Rumah dI Bawah Rp 2 Miliar
DJP terus mengedukasi dan memudahkan masyarakat dalam memadankan NIK dengan NPWP mereka, agar memori masyarakat terkait dengan nomor-nomor tersebut dapat menjadi lebih mudah dan praktis.
Pemadanan NIK-NPWP juga memberikan dampak positif bagi negara, khususnya dalam meningkatkan penerimaan pajak. Kemudahan dalam memperbarui data pajak, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memudahkan proses perpajakan bagi masyarakat serta pajak adalah beberapa manfaat yang dihasilkan dari pemadanan NIK dan NPWP.