catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan permintaan uang sejumlah Rp 12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pertanian, yang diduga dilakukan untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang terganjal akibat temuan pada proyek "food estate".
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dugaan korupsi ini akan diusut lebih lanjut setelah sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai.
Hal ini dikarenakan tim jaksa KPK perlu mengantongi konfirmasi dari pihak-pihak terkait sehingga fakta persidangan benar-benar dapat menjadi fakta hukum.
"Dalam hal ini, nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh," ujar Ali kepada wartawan pada hari Rabu (8/5/2024) kemarin.
Beberapa waktu sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa jaksa akan menyampaikan temuan-temuan yang terungkap dalam sidang SYL dalam laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan.
Laporan ini nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK. Jika ditemukan bukti yang cukup, KPK dapat langsung menetapkan tersangka baru pada tahap penyidikan. Namun, karena sidang kasus SYL sudah bergulir, temuan tersebut akan ditindaklanjuti setelah hakim menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Jokowi Menanggapi Tersangka Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto, juga turut menjadi saksi dalam sidang tersebut. Menurut Hermanto, status WTP Kementan terganjal oleh temuan BPK dalam proyek "food estate".
Ada indikasi adanya fraud meski nilai yang ditemukan tergolong besar tapi tidak terlalu banyak. Saksi Juga mengonfirmasi bahwa auditor BPK bernama Victor kemudian meminta uang sebanyak Rp 12 miliar kepada pimpinan Kementan untuk mendapatkan status WTP. Namun, Kementan hanya memberikan Rp 5 miliar sebagai uang pelicin, tidak memenuhi permintaan sepenuhnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dugaan korupsi ini sangat merugikan negara dan masyarakat, sehingga KPK harus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku yang terlibat.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap dalam Kasus Pemerasan SYL
Keberhasilan KPK dalam membongkar kasus korupsi ini akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih transparan dan bersih.