Catatanfakta.com - Dalam rapat terkini antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, disorot perdebatan memanas terkait peran Jakarta dalam ranah legislatif.
DPR meminta agar Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mencakup ketentuan menjadikan ibu kota khusus tersebut sebagai pusat legislatif. Namun, pemerintah menolak keras usulan ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, secara tegas menyampaikan usulan tersebut dalam rapat DIM RUU DKJ.
Namun, kendati pembahasan DIM telah usai dan tinggal dimasukkan ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), DPR menolak melanjutkan rapat tanpa kesepakatan pemerintah.
"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," ucap Baidowi.
Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menegaskan penolakan pemerintah.
Menurutnya, semua lembaga negara, termasuk DPR, harus berpindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur, Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perdebatan semakin memanas ketika Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, mengingatkan bahwa usulan tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, Suhajar tetap menolak, menyebut pemerintah tetap menginginkan pemindahan penuh ke IKN.
Baca Juga: HASIL SEMENTARA REKAP PEMILU 2024 PRABOWO - GIBRAN UNGGUL DI 31 PROVINSI
Awiek juga menunjukkan contoh lain dari negara-negara lain yang memiliki lebih dari satu ibu kota, seperti Afrika Selatan. Namun, pemerintah tetap kukuh pada pendiriannya.
Perdebatan ini memuncak saat Baleg DPR meminta Suhajar untuk berkonsultasi dengan menteri terlebih dahulu. Rapat pun diskors sementara hingga pukul 16.00 WIB untuk memberikan ruang bagi konsultasi lebih lanjut.