Catatanfakta.com - Mengecek status Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Salah satu cara untuk mengecek status DPT adalah dengan melakukannya secara online. Melalui cek DPT online, akan memastikan bahwa data pribadi sebagai calon pemilih sudah terdaftar secara resmi pada data pemilih tetap yang menjadi acuan pada saat Pemilu serentak 2024.
Apabila telah terdaftar pada DPT, calon pemilih tidak perlu khawatir kehilangan hak suaranya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Tetapkan DPT Pemilu 2024: 3,9 Juta Penduduk Siap Menyuarakan Pilihannya!
Sebaliknya, jika data calon pemilih belum terdaftar pada DPT 2024, maka segera konfirmasikan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat agar bisa ditambahkan pada DPT.
Cara melakukan cek DPT online sangat mudah dan bisa dilakukan melalui situs KPU di infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id.
Calon pemilih hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit dan pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Baca Juga: KPU Parah !!! Debat Capres Tanpa Podium, Begini Kata Pakar Komunikasi Politik...
Setelah melakukan pencarian, jika sudah terdaftar pada DPT, maka akan muncul nomor DPT, nama lengkap, dan alamat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan.
Jika data tidak terdaftar, maka akan muncul peringatan tertulis yang berbunyi "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
Bagi yang ingin memastikan kembali status DPT, bisa langsung mendatangi Kantor KPU terdekat.
Baca Juga: KPU Dibobol Hacker: Perlunya Peningkatan Keamanan Data Pemilih
Oleh karena itu, sebagai tindakan pencegahan dan untuk tidak kehilangan hak suara, penting bagi kita semua untuk mengecek status DPT secara mandiri melalui online, agar proses berlangsung dengan lancar dan merupakan pemilu yang adil dan demokratis.