Catatanfakta.com- Pemilihan umum adalah salah satu momen penting bagi negara dalam menentukan pemimpinnya.
Dalam hal ini, kampanye menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam proses pemilu.
Namun, hal ini harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Melalui Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
diatur terkait ketentuan kampanye yang harus dipatuhi dalam setiap pemilihan umum.
Pasal 27 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang penetapan kampanye yang hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Surat Suara untuk Pemilu 2024
Setiap calon, partai politik, atau tim sukses yang terlibat dalam pemilihan umum harus mematuhi jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan, Pasal 27 Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang batasan kampanye yang tidak boleh mengganggu ketertiban umum, baik itu menyangkut keramaian, kesehatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas.
Kampanye yang dilakukan harus mematuhi aturan dan etika yang berlaku dalam kehidupan berdemokrasi di masyarakat.
Baca Juga: Profil Nawawi Pomolango, Pengganti Firli sebagai Ketua KPK Sementara: Apa yang Perlu Kita Tahu?
Dari dua pasal di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kampanye hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
Selain itu, dalam kampanye harus diperhatikan ketentuan dan etika yang berlaku dalam kehidupan berdemokrasi, dan tidak merugikan masyarakat dan pihak lain.