Catatanfakta.com - Kementerian PANRB mengumumkan bahwa pendapatan tambahan bagi PNS, seperti tunjangan kinerja, akan tetap ada dalam sistem single salary yang baru.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menyatakan bahwa tunjangan kinerja yang ada saat ini akan diubah menjadi insentif atau penghargaan yang lebih didasarkan pada kinerja PNS daripada jabatannya.
Dalam sistem yang lama, tunjangan kinerja tidak ditentukan oleh kinerja individu, melainkan lebih pada jabatan yang dipegang PNS tersebut.
Baca Juga: Single Salary PNS: Revolusi Sistem Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Dalam sistem baru ini, tunjangan kinerja akan diubah menjadi "total reward" atau "insentif kinerja", yang lebih mencerminkan keterkaitan antara pendapatan tambahan dengan penilaian kinerja pegawai.
Nantinya, istilah "tunjangan kinerja" akan diubah menjadi "insentif kinerja" atau "total reward" agar lebih sesuai dengan konsep operasional penghasilan PNS yang baru.
Besaran insentif pekerjaan ini juga masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah, yang saat ini sedang mencari tolak ukur untuk menentukan besar-kecilnya penghargaan yang bisa diterima oleh PNS tergantung penilaian kinerjanya.
Baca Juga: Gaji PNS Dalam Skema Baru, Jokowi dan Sri Mulyani Beri Kado Spesial di Bulan November
Dengan sistem baru ini, diharapkan tunjangan kinerja akan lebih adil dan mencerminkan hasil kerja individu PNS, serta meningkatkan motivasi PNS untuk bekerja lebih keras dan mencapai kinerja yang baik.
Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik buruk seperti korupsi dan nepotisme dalam pemberian tunjangan kinerja.