Catatanfakta.com Menteri ATR Hadi Tjahjanto menanggapi santai gugatan ganti rugi Rp28 triliun yang dilayangkan Pontjo Sutowo kepada pemerintah terkait hak kelola Hotel Sultan.
Ia menyatakan bahwa ATR/BPN sudah resmi tidak memperpanjang HGB PT Indobuildco milik Pontjo di Hotel Sultan, sehingga kepemilikan hotel tersebut resmi kembali ke negara.
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa kubu Pontjo Sutowo telah berkali-kali kalah dalam gugatan di pengadilan, dan ia mendesak PT Indobuildco untuk legawa melepaskan kepemilikan Hotel Sultan ke negara.
Baca Juga: Menteri ATR Tak Berhak Tolak Pembaruan HGB Hotel Sultan
Raja menambahkan bahwa pihak Pontjo Sutowo seharusnya taat pada hukum dan mengakui kekalahan mereka.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp28 triliun kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yakni Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), terkait sengketa Hotel Sultan.
Baca Juga: Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Gugat MUI dan Anwar Abbas, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Gugatan tersebut mencakup lahan sebesar Rp13 triliun, gedung Rp5 triliun, dan kerugian bisnis non materiil seperti nama baik dan reputasi sebesar Rp10 triliun.