informasi

Menteri ATR Tak Berhak Tolak Pembaruan HGB Hotel Sultan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:41 WIB
Penampakan Hotel Sultan yang minta segera di Kosongkan (jmb)

Catatanfakta.com - Kubu Pontjo Sutowo menegaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto tidak berhak menolak pembaruan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan.

Menurut kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta sejak 2 tahun lalu. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan respons terkait pengajuan tersebut.

Yosef menilai bahwa pemerintah tidak memiliki alasan untuk menolak pengajuan pembaruan HGB Hotel Sultan, karena persyaratan yang diajukan oleh PT Indobuildco telah terpenuhi.

Baca Juga: Keputusan PPKGBK: Hotel Sultan Dinyatakan sebagai Properti Milik Negara, Publik Heboh

Bahkan, Yosef menaruh curiga bahwa pengajuan pembaruan dari kliennya sengaja tidak diproses oleh pemerintah.

Terpisah, kuasa hukum kubu Pontjo Sutowo yang lain, Hamdan Zoelva, mengatakan belum ada surat resmi penolakan pembaruan HGB hotel tersebut.

Ia mengklaim bahwa kubu Pontjo Sutowo tidak akan segan untuk kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto jika benar pemerintah menolak pengajuan pembaruan HGB Hotel Sultan.

Baca Juga: Hotel Tertua di Sumatera Utara Berganti Nama: Riwayat 125 Tahun yang Luar Biasa!

Sementara itu, Menteri Hadi menyatakan bahwa ATR/BPN tidak memperpanjang HGB PT Indobuildco di Hotel Sultan dan kepemilikan hotel tersebut resmi kembali ke negara.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB