Dengan demikian, pimpinan KPK tetap memiliki wewenang untuk menandatangani surat-surat dalam proses administrasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum.
Polemik seputar status pimpinan KPK sebagai penyidik tentu akan terus menjadi perbincangan yang menarik dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia.