Catatanfakta.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) semakin mendapatkan perhatian serius dari pihak berwajib.
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru-baru ini meningkatkan status penanganan kasus ini menjadi penyidikan, setelah melalui pelaksanaan Gelar perkara yang merekomendasikan langkah tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.
Baca Juga: Proses Hukum Panji Gumilang Terus Lanjut Meski Laporan Dicabut
Langkah ini diambil untuk mencari barang bukti dan tersangka yang terkait dengan dugaan pemerasan ini.
"Akibat hasil Gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan, kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan," ungkap Ade Safri dalam jumpa pers pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Penerbitan Surat Perintah Penyidikan ini adalah langkah awal dalam upaya penyidikan yang lebih mendalam.
Baca Juga: Breaking News: KPK Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Korupsi SYL yang Dikhawatirkan Kabur!
Menurut Ade Safri, tindakan penyidikan akan melibatkan serangkaian langkah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang akan mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Ade Safri menjelaskan bahwa penerbitan surat perintah ini akan mengacu pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencantumkan lima alat bukti yang dapat digunakan dalam proses penyidikan.
Bukti ini mencakup sejumlah elemen seperti kesaksian, dokumen tertulis, panduan, ekspertise, dan pernyataan dari pihak terdakwa.
Dengan langkah ini, tim penyidik akan memiliki tanggung jawab untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang akan mengungkap kebenaran di balik dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, dan dalam akhirnya, menemukan tersangka yang mungkin terlibat dalam kasus ini.