informasi

Penangkapan 18 Siswa SMK di Cilegon Yang Terllibat Tawuran

Jumat, 6 Oktober 2023 | 21:50 WIB
Polisi ingatkan kembali pelajar jangan tawuran. KJP bisa dicabut dan ingat dengan orangtua | Foto: ilustrasi tawuran

Sementara polisi akan melanjutkan tindakan hukum terhadap pelaku, ada juga kemungkinan penerapan hukum restorative justice untuk mereka yang terlibat dalam provokasi dan perkelahian.

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok di NTT: Ancaman Letusan Vulkanik Kembali Muncul!

Saat ini, siswa-siswa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun, dan Pasal 182 ayat 1 dan 2 yang dapat mengancam hukuman penjara hingga 9 bulan.

Kejadian ini harus menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, serta peran orangtua dalam mendidik anak-anak mereka untuk menjadi warga yang bertanggung jawab.

Semoga peristiwa serupa tidak akan terulang, dan kita semua bisa belajar dari pengalaman ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB