Sementara polisi akan melanjutkan tindakan hukum terhadap pelaku, ada juga kemungkinan penerapan hukum restorative justice untuk mereka yang terlibat dalam provokasi dan perkelahian.
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok di NTT: Ancaman Letusan Vulkanik Kembali Muncul!
Saat ini, siswa-siswa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun, dan Pasal 182 ayat 1 dan 2 yang dapat mengancam hukuman penjara hingga 9 bulan.
Kejadian ini harus menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, serta peran orangtua dalam mendidik anak-anak mereka untuk menjadi warga yang bertanggung jawab.
Semoga peristiwa serupa tidak akan terulang, dan kita semua bisa belajar dari pengalaman ini.