informasi

Pemerintah Berikan Peluang Emas untuk Guru Madrasah Bukan ASN " Inpassing 2023"

Jumat, 15 September 2023 | 11:28 WIB
Cara mengajukan inpassing

 

Catatanfakta.com - Pada 22 Agustus 2023, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia merilis Surat Edaran Dirjen Pendis nomor B-3682/DJ.I/D.t.I.II/HM.01/08/2023 yang mengumumkan pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang memiliki sertifikasi.

Program ini akan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 22 September 2023. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan agama di Indonesia.

Namun, kesetaraan jabatan dan pangkat ini tidaklah diberikan begitu saja. Guru Madrasah Bukan ASN harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, antara lain:

Baca Juga: Kementerian Agama RI Rilis Regulasi Inpassing Guru Madrasah 2023

1. **Status Guru Bukan ASN:** Guru tersebut harus merupakan Guru Madrasah yang bukan pegawai negeri sipil (ASN).

2. **Memiliki Sertifikat Pendidik (NRG):** Sertifikat pendidik harus sudah diverifikasi (verval NRG) dan berlaku maksimal hingga 31 Agustus 2023.

3. **Usia Maksimal 55 Tahun:** Guru yang mengajukan kesetaraan jabatan dan pangkat harus berusia maksimal 55 tahun pada 1 September 2023.

Baca Juga: Manajemen Proyek Teknologi Informasi: Memahami Pentingnya Kunci Keberhasilan

4. **Kualifikasi Pendidikan Minimal S1/D4:** Guru tersebut harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 yang sudah diverifikasi (verval ijazah).

5. **Belum Pernah Ditetapkan Inpassing Sebelum 1 Januari 2012:** Guru yang bersangkutan tidak boleh pernah ditetapkan inpassing sebelum tanggal 1 Januari 2012, atau belum diverval SK Inpassingnya.

Langkah-langkah untuk mengajukan kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) oleh Guru Bukan ASN Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Perencanaan Sumber Daya Perusahaan: Kunci Kesuksesan dalam Bisnis Modern

1. **Akses Layanan SIMPATIKA:** Guru dapat mengakses layanan SIMPATIKA melalui [http://simpatika.kemenag.go.id/](http://simpatika.kemenag.go.id/). Selanjutnya, pilih "Login PTK".

2. **Masukkan User ID dan Kata Sandi:** Guru harus memasukkan User ID (PegID/NPK/NUPTK) dan Kata Sandi dengan benar.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB