Jakarta, Catatanfakta.com - Pendidikan adalah pondasi bagi perkembangan masyarakat yang berkualitas, dan salah satu prinsip penting yang harus dipegang teguh adalah menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam upaya menjaga martabat pendidikan dan memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik, Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, telah mengeluarkan pernyataan penting tentang perlunya integrasi nilai-nilai HAM dalam kurikulum dan pelatihan guru.
Puan Maharani, yang juga menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI, menjelaskan bahwa penting bagi pendidikan untuk mengakomodasi prinsip-prinsip HAM dan hak-hak siswa.
Baca Juga: Transformasi Pendidikan: Mahasiswa S1 Tidak Wajib Skripsi Menurut Kebijakan Terbaru Mendikbudristek
Menurutnya, pendekatan komunikatif adalah cara yang efektif untuk memastikan pertumbuhan holistik para siswa.
Guru, sebagai pilar utama dalam pendidikan, diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam tentang hak-hak siswa serta kemampuan menciptakan lingkungan belajar yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga menghormati martabat setiap individu.
Lebih lanjut, Puan Maharani menekankan pentingnya pembinaan dan aturan yang jelas dalam menghadapi pelanggaran di sekolah.
Baca Juga: Indonesia Mendorong Kolaborasi Inovatif antara Keuangan dan Pertanian di ASEAN
Baru-baru ini, insiden di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, memicu perhatian publik akibat tindakan guru yang merendahkan martabat siswi dengan menggunduli mereka sebagai hukuman.
Puan berpendapat bahwa upaya pencegahan dan pembinaan komprehensif perlu dilakukan terhadap para guru agar insiden semacam ini tidak terulang di masa depan.
Dalam rangka mencegah kejadian serupa dan membangun hubungan komunikatif dengan siswa, Puan menyerukan kepada para guru untuk secara proaktif membangun kedekatan dengan para muridnya.
Baca Juga: DPR Tegaskan: Tidak Ada Penundaan Pemilu, Pelaksanaan Sesuai Jadwal
Dia juga menegaskan bahwa DPR RI akan aktif bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa pendidikan di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip etika, penghormatan, dan inklusi.
"Kebijakan ini perlu diterapkan dengan keadilan dan konsistensi oleh seluruh tenaga pendidik dan pihak terkait lainnya."