Catatanfakta.com -, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Dalam upaya penegakan hukum tersebut, KPK telah menggeledah dua kantor agen TKA dan satu rumah milik pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker pada pekan lalu.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
“Bahwa pada Selasa (27/5), penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/6).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Menkes Jangan Panik, Varian Tidak Mematikan
Temuan dari Tiga Lokasi Penggeledahan
-
Kantor PT DU (Jakarta Selatan)
Dari penggeledahan di kantor agen ini, penyidik menemukan dokumen keuangan yang merekap pemberian uang dalam pengurusan RPTKA serta berbagai dokumen terkait lainnya. -
Kantor PT LIS (Jakarta Timur)
Di kantor ini, ditemukan data elektronik yang mencatat aliran uang yang diduga digunakan untuk menyuap atau mempermudah pengurusan dokumen TKA di Kemnaker. -
Rumah Seorang PNS Kemnaker (Jakarta Selatan)
Dari rumah pegawai negeri sipil ini, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen aliran uang, buku tabungan yang diduga menjadi rekening penampungan dana, uang tunai sekitar Rp 300 juta, serta beberapa sertifikat kendaraan bermotor.
“Juga diamankan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” tambah Budi.
Baca Juga: Hari Lansia Nasional 2025, Menteri Wihaji Ajak Masyarakat Jangan Biarkan Lansia Menua Tanpa Arti
Barang Bukti dan Kendaraan Mewah Disita
Seiring penyelidikan yang semakin intensif, KPK sebelumnya juga telah menyita 11 mobil dan 2 sepeda motor. Seluruh kendaraan ini sudah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan bagian dari aliran gratifikasi yang diterima oleh oknum terkait selama pengurusan RPTKA. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di kantor Kemnaker Jakarta Selatan dan sejumlah kediaman pihak terkait.
Modus Dugaan Korupsi: Pemerasan Calon Pemberi Kerja TKA
KPK menduga bahwa pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap para pemberi kerja yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Para pegawai ini diduga meminta uang secara paksa atau menyalahgunakan jabatan mereka untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga: 80 Sapi Kurban Gerindra untuk Sumbar, Bakti Politik di Hari Raya
Modus ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam memproses dan menyetujui dokumen RPTKA, yang menjadi syarat wajib dalam mempekerjakan TKA secara legal di Indonesia.
Tindakan ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang secara tegas melarang pejabat publik untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang terkait dengan jabatan mereka.
Delapan Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Meski nama-nama mereka belum diumumkan ke publik, status hukum tersebut menunjukkan adanya bukti awal yang cukup terhadap keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
Baca Juga: Diskon Listrik Batal, ESDM Tak Dilibatkan: Ada Apa dengan Koordinasi Pemerintah?
Artikel Terkait
Stephanie Poetri Resmi Menikah di AS, Titi DJ Ungkap Alasan Tak Pakai Cincin
Wardah Colorfit Studio di Plaza Senayan, Surga Beauty Enthusiast Temukan Shade Makeup yang Pas