Catatan fakta.com -, Jakarta – Terdakwa kasus judi online (judol), Zulkarnaen Apriliantony, membantah keras isu keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam praktik perlindungan situs-situs judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Zulkarnaen atau akrab disapa Tony dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
“Saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian,” tegas Tony, mengutip keterangan dari Antara.
"Saya Penerima, Bukan Pengumpul"
Tony menanggapi sejumlah keterangan saksi yang sebelumnya menyebutkan aliran dana 'pengamanan' dari situs judi online. Ia membantah berperan sebagai pengumpul dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Jakarta Siap Luncurkan 267 Koperasi Merah Putih, Target Beroperasi Oktober 2025budi
“Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ia kembali menekankan bahwa Budi Arie sama sekali tidak mengetahui praktik yang melibatkan dirinya dan rekan-rekannya. Tony bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan ucapannya.
“Dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat,” katanya.
Daftar Terdakwa dan Proses Sidang
Dalam kasus ini, empat terdakwa hadir di ruang sidang, yaitu:
-
Zulkarnaen Apriliantony (wiraswasta)
-
Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo)
-
Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama)
-
Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo)
Artikel Terkait
Anak Muda Jakarta Gak Apatis, Ini Buktinya!
Macet Parah di Tol Arah Jakarta Pagi Ini, Contraflow Diterapkan di Tol Janger