Bank Maluku Ganti Uang BI yang Disalahgunakan Pegawainya untuk Alasan Yang Bikin Geleng Geleng Kepala.

photo author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 21:00 WIB
Hujra Soumena /foto/istimewa/
Hujra Soumena /foto/istimewa/

catatanfakta.com - Bank Maluku telah menggantikan uang senilai Rp 1,5 miliar milik Bank Indonesia (BI) yang dipakai oleh pegawai mereka berinisial ES untuk bermain judi online.

Pegawai tersebut, yang bertugas di Bank Maluku cabang Namlea di Kabupaten Buru, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, "Bank Maluku telah menggantikan uang yang dipakai ES untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi dengan uang titipan dari BI senilai Rp 1,5 miliar."

Baca Juga: Kominfo Berhasil Menangani Konten Perjudian dalam Jaringan Sebanyak 504.860

Sampai kapan uang senilai Rp 1,5 miliar diganti oleh Bank Maluku masih belum diketahui, namun uang yang disalahgunakan oleh tersangka tersebut sudah dikembalikan. Kombes Hujra menambahkan bahwa selama proses penyelidikan, catatan perbankan uang yang dititipkan telah tercatat secara manual, online, maupun fisik.

Terkait dengan mekanisme penggantian uang, Kombes Hujra menyatakan bahwa biayanya akan dibebankan kepada tersangka ES, dan bukan tugas mereka untuk menjelaskan. Hal tersebut merupakan urusan internal Bank Maluku. Kombes Hujra tidak mengetahui apakah tersangka ES akan dituntut untuk menggantikan uang sebesar Rp 1,5 miliar atau tidak, karena itu merupakan urusan internal antara Bank Maluku dan tersangka.

Penyidikan terhadap tersangka ES masih berlangsung, dan berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan. Selain itu, tersangka juga telah ditahan di Rutan Mapolda Maluku di kawasan Tantui untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Penyidikan diharapkan selesai dalam 20 hari. Jika ada arahan lebih lanjut dari jaksa, maka masa penahanan tersangka bisa diperpanjang.

Baca Juga: SEMPAT VIRAL ANNGOTA DPRD MAIN SLOT NAMUN DI TEPIS KATANYA HANYA MAIN GAME CANDY CRUSE KINI DI PECAT

Sebelumnya, tersangka ES telah memalsukan buku catatan dan mengedit sistem perbankan untuk mencuri uang titipan BI senilai Rp 1,5 miliar. Tersangka mencuri uang tersebut secara bertahap dari Desember 2022 hingga Desember 2023.

Menurut Kombes Hujra, "Untuk mengelabui pemeriksaan online, pelaku juga mengedit sistem perbankan sehingga terlihat di dalam sistem masih ada uang, padahal uang fisiknya sudah tidak ada lagi." Hasil investigasi juga mengungkap bahwa uang yang dicuri tersangka digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X