Inspeksi Mendadak Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Lengkap Surat di Ragunan

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 07:00 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  (dok youtube kompas)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (dok youtube kompas)

catatanfakta.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 9 Juni 2024.

Selama inspeksi, Menhub menemukan bahwa beberapa bus pariwisata tidak memiliki dokumen yang diperlukan, seperti KIR dan STNK, namun masih beroperasi dan mengangkut penumpang. Empat dari enam bus yang diperiksa tidak memiliki KIR dan beberapa di antaranya memiliki STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Menhub juga menyatakan bahwa pemeriksaan KIR menunjukkan bahwa kendaraan tersebut layak jalan, sehingga bus-bus yang tidak memiliki KIR tidak boleh diizinkan beroperasi.

Baca Juga: Sekolahnya Wisata, Pulangnya Duka: Bus Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto Menelan Korban

Kementerian Perhubungan, bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Polri, akan mengambil tindakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan.

Bus yang gagal menunjukkan sertifikat uji KIR akan ditahan, dan pemilik bus akan diberikan pemahaman tentang pentingnya mengikuti regulasi. Kementerian dan Korlantas juga akan terus melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk menindak pelanggaran regulasi.

Menhub mengingatkan operator bus bahwa sebelum melakukan perjalanan, kendaraan harus dilengkapi dengan dokumen seperti KIR, STNK, dan SIM untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga: Prioritaskan Keselamatan Penumpang! Ketua DPRD Bogor Minta Pengelola PO Bus Lakukan Pengecekan Rutin

Menhub juga menyatakan bahwa di masa lalu, banyak bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan, dan mayoritas kecelakaan tersebut disebabkan karena kurangnya dokumen yang diperlukan, seperti KIR dan STNK.

Menhub mengimbau kepada penumpang untuk memastikan bahwa bus yang mereka gunakan memiliki dokumen yang valid dengan meminta pengemudi atau memeriksanya secara online melalui https://mitradarat.dephub.go.id.

Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, mengumumkan bahwa Korlantas akan terus mendukung upaya untuk mengatur bus pariwisata.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Kerugian yang Tak Terbayangkan

Mereka akan melakukan sweeping mingguan di lokasi wisata untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kendaraan, dan operasi bus yang tidak memiliki dokumen yang tepat akan dihentikan.

Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keamanan dan mendorong perjalanan yang aman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X