catatanfakta.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 9 Juni 2024.
Selama inspeksi, Menhub menemukan bahwa beberapa bus pariwisata tidak memiliki dokumen yang diperlukan, seperti KIR dan STNK, namun masih beroperasi dan mengangkut penumpang. Empat dari enam bus yang diperiksa tidak memiliki KIR dan beberapa di antaranya memiliki STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Menhub juga menyatakan bahwa pemeriksaan KIR menunjukkan bahwa kendaraan tersebut layak jalan, sehingga bus-bus yang tidak memiliki KIR tidak boleh diizinkan beroperasi.
Baca Juga: Sekolahnya Wisata, Pulangnya Duka: Bus Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto Menelan Korban
Kementerian Perhubungan, bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Polri, akan mengambil tindakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan.
Bus yang gagal menunjukkan sertifikat uji KIR akan ditahan, dan pemilik bus akan diberikan pemahaman tentang pentingnya mengikuti regulasi. Kementerian dan Korlantas juga akan terus melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk menindak pelanggaran regulasi.
Menhub mengingatkan operator bus bahwa sebelum melakukan perjalanan, kendaraan harus dilengkapi dengan dokumen seperti KIR, STNK, dan SIM untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang.
Baca Juga: Prioritaskan Keselamatan Penumpang! Ketua DPRD Bogor Minta Pengelola PO Bus Lakukan Pengecekan Rutin
Menhub juga menyatakan bahwa di masa lalu, banyak bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan, dan mayoritas kecelakaan tersebut disebabkan karena kurangnya dokumen yang diperlukan, seperti KIR dan STNK.
Menhub mengimbau kepada penumpang untuk memastikan bahwa bus yang mereka gunakan memiliki dokumen yang valid dengan meminta pengemudi atau memeriksanya secara online melalui https://mitradarat.dephub.go.id.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, mengumumkan bahwa Korlantas akan terus mendukung upaya untuk mengatur bus pariwisata.
Mereka akan melakukan sweeping mingguan di lokasi wisata untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kendaraan, dan operasi bus yang tidak memiliki dokumen yang tepat akan dihentikan.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keamanan dan mendorong perjalanan yang aman.
Artikel Terkait
Ribuan Penumpang Berangkat dari Terminal Bus Tanjung Priok, Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi pada Sabtu
Ribuan Penumpang Berangkat dari Terminal Bus Tanjung Priok Menuju Tuan Rumah Lebaran
Tragedi Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Kerugian yang Tak Terbayangkan
Tragis! Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang.
Kecelakaan Bus Subang: Identitas Korban Jiwa dan Korban Luka