CATATANFAKTA.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penggunaan pelat mobil palsu DPR RI. Salah satu dari lima tersangka adalah seorang pengacara, Henry Indraguna, yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar.
Barang bukti kasus ini termasuk delapan mobil dengan pelat palsu DPR RI yang disita petugas, dengan sebagian diduga dimiliki oleh pengacara terkenal ini. Dari Henry, penyidik menyita tiga mobil dengan pelat nomor palsu DPR RI.
Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya kasus tersebut, dengan tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut. Selanjutnya, 25 kartu tanda anggota DPR RI juga ditemukan dalam pengeledahan.
Henry Indraguna adalah pengacara dan politikus dari Partai Golkar yang ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus penggunaan pelat mobil palsu DPR RI. Sebagai seorang pengacara, dia jelas memahami bahwa tindakan melawan hukum adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sementara itu, kehadiran politikus dari partai politik di antara tersangka juga menunjukkan bahwa tidak ada kekecualian untuk pejabat publik yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ini mengingatkan kita bahwa pelanggaran hukum tidak pandang bulu dan dapat dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh pengacara dan politikus. Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pengacara dan politikus sama-sama merusak kepercayaan publik atas lembaga negara dan hukum.
Kita harus senantiasa mengingat bahwa kepatuhan pada hukum adalah tanggung jawab kita semua, termasuk bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh untuk mempengaruhi keputusan hukum. Kepatuhan pada hukum adalah prasyarat utama untuk membangun negara yang demokratis, adil, dan berkeadilan. Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam segala tindakan kita.
Artikel Terkait
Elkan Baggott akan Cabut dari Timnas Indonesia, Bakal Bernostalgia ke Liga Inggris?
Presiden Jokowi Memerintahkan Kapolri untuk Mengawal dan Mengusut Kasus Pembunuhan Vina dan Eky