Mau Mudik Naik Mobil? Harap Gunakan Fasilitas Rest Area dengan Tepat

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 01:10 WIB
Ilustrasi. Arus lalu lintas mudik lebaran 2024 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Pexels/Oleskandr P)
Ilustrasi. Arus lalu lintas mudik lebaran 2024 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Pexels/Oleskandr P)

 

Catatanfakta.com-Sudah menjadi rahasia umum jika liburan Lebaran selalu diidentikkan dengan istilah "mudik". Masyarakat Indonesia yang berdomisili di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung akan memanfaatkan momen ini untuk menemui kerabat dan keluarga di kampung halamannya, yang mayoritas berada di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga: Mudik Aman dan Lancar, Hindari Memarkir Kendaraan di Bahu JalanBaca Juga: Mudik Aman dan Lancar, Hindari Memarkir Kendaraan di Bahu Jalan

Kendati demikian, perjalanan mudik selalu menyisakan cerita tersendiri. Selain masalah kemacetan, parkir kendaraan di area rest area juga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengemudi.

Baca Juga: Menjaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Jalan Tol Saat Mudik Lebaran

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pengemudi harus memahami pentingnya menggunakan fasilitas rest area dengan benar.

Baca Juga: Ribuan Penumpang Berangkat dari Terminal Bus Tanjung Priok Menuju Tuan Rumah Lebaran

Ia menegaskan, persoalan kepenuhan tempat parkir di rest area harus mendapat perhatian karena dapat menimbulkan kemacetan hingga merembet ke ruas jalan tol.

Aan menambahkan bahwa Korlantas Polri sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi hal ini.

Keadaan di rest area bisa membuka kesadaran kita untuk tidak memaksakan diri mengemudi dan mengambil istirahat yang cukup agar terhindar dari kecelakaan di jalan tol.

Namun, masalah timbul jika tempat parkir di rest area sudah penuh. Beberapa pengemudi akhirnya memarkir kendaraannya di bahu jalan dekat rest area.

Praktik ini tentu membahayakan keamanan pengendara lain dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas yang bisa berimbas hingga ke jalan tol.

Korlantas Polri telah menindaklanjuti persoalan ini dan mengatur alur lalu lintas bagi kendaraan yang memasuki rest area.

Selain itu, pelaku perjalanan juga dibatasi agar tidak istirahat lebih dari 30 menit agar terjadi pergerakan keluar dan masuk kendaraan secara efektif.

Selain menyiapkan fasilitas, Korlantas Polri juga mencoba mengkampanyekan budaya sadar parkir agar pengemudi tidak memaksa kendaraannya di bahu jalan jika tempat parkir di rest area sudah penuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Neycha Amalia Alfarisi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X