Skandal Bansos Pemilu: Bawaslu Diduga Jadi Bagian Kecurangan, MK Panggil 4 Menteri Sebagai Saksi

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 16:54 WIB

 

 

Catatan Fakta - Dalam perkembangan terbaru sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Bawaslu, Rachmat Bagja, menegaskan bahwa pemberian bantuan sosial (bansos) di masa pemilu tidak bertentangan dengan netralitas presiden. Pernyataannya itu menuai kritik keras dari Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Feri Amsari, yang menyebutnya sebagai bukti kurangnya pemahaman Bawaslu terhadap dampak bansos terhadap elektabilitas paslon. Bahkan, Feri menganggap hal tersebut sebagai indikasi bahwa Bawaslu ikut serta dalam mendukung kecurangan pemilu.

Feri juga menyoroti fakta bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang pembagian bansos selama masa pemilu, namun Bawaslu tampaknya mengabaikan hal ini sebagai bentuk pelanggaran. Kritik tersebut diperkuat dengan dukungan Feri terhadap panggilan MK kepada 4 menteri terkait bansos sebagai saksi dalam sidang lanjutan.

Menurut Feri, panggilan tersebut patut dilakukan, namun harus didukung dengan bukti yang cukup. Sidang lanjutan PHPU Pilpres sebelumnya telah menyaksikan bantahan dari Bawaslu terhadap beberapa dalil pemohon terkait kecurangan pemilu, termasuk pembagian bansos yang disebutnya tidak melanggar netralitas.

Perkembangan ini menyorot ketegangan yang semakin meningkat dalam persidangan PHPU Pilpres, di mana tuduhan kecurangan dan netralitas lembaga pemantau menjadi fokus utama. Panggilan MK kepada menteri terkait bansos sebagai saksi menjadi sorotan baru dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kontroversi ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X