Cara Mudah Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 dan Syarat Lolosnya

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 21:00 WIB
Jadwal dan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Terbaru.
Jadwal dan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Terbaru.

 

Catatanfakta.com - Bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahapan awal dalam rangkaian seleksi CPNS yang harus dilalui untuk bisa melanjutkan ke tahapan-tahapan berikutnya.

Setelah tahapan SKD CPNS 2023 dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023, pengumuman hasil SKD pun telah diumumkan secara bertahap melalui laman resmi SSCASN.

Berikut ini cara mudah cek pengumuman hasil SKD CPNS 2023 serta syarat lolos Seleksi Kompetensi Dasar.

Baca Juga: Persiapan Sukses Menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023

Jadwal pengumuman SKD CPNS 2023 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 9 Oktober 2023.

Pengumuman hasil SKD CPNS akan dilakukan dari tanggal 20-22 November 2023. Para peserta yang telah menyelesaikan tahapan tes dapat mengecek status lolos atau tidaknya SKD CPNS di laman resmi SSCASN.

Apabila peserta dinyatakan lulus dalam SKD, maka akan mendapat pemberitahuan bahwa ia dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, apabila peserta belum memenuhi syarat lolos SKD, ia tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu SKB.

Baca Juga: Persiapan Penting Sebelum Menghadapi Ujian SKD CPNS dan PPPK 2023

Cara mudah cek pengumuman hasil SKD CPNS 2023 adalah dengan membuka laman https://sscasn.bkn.go.id/, lalu memilih masuk dan masukkan NIK dan password seperti pada saat mendaftar.


Setelah masuk ke dashboard pendaftaran, peserta dapat melihat tampilan resume pendaftaran. Peserta yang dinyatakan lulus SKD akan mendapatkan pemberitahuan bahwa ia dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya yaitu SKB.

Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, ia akan mendapatkan pemberitahuan mengenai belum dapat melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu SKB.

Selain melebihi passing grade atau nilai ambang batas, peserta calon pegawai negeri sipil juga harus memenuhi kriteria lain agar bisa lolos SKD.

Baca Juga: Rekor Pendaftar Terbanyak dalam Sejarah CPNS dan PPPK 2023!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X