Catatanfakta.com Polisi menangkap pria berinisial NU alias Nur (30) atas kasus penipuan dengan modus menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) palsu di Tambora, Jakarta Barat .
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan bahwa Nur juga memalsukan dokumen lain, seperti bukti laporan polisi (LP) dan surat permohonan pencabutan LP .
Nur melakukan penipuan ini sejak pertengahan September 2023 .
Pada Rabu (1/11), Nur menerbitkan DPO palsu kepada sejumlah korban dengan memanfaatkan format yang sudah ada di internet .
Nur menggunakan data media sosial korban, seperti tanggal lahir dan foto, untuk memalsukan surat DPO dan LP .
Sampai saat ini, sudah ada 9 lembar DPO palsu yang dibuat Nur dan disebar ke 9 orang korban yang berbeda .
Dari 9 orang tersebut, hanya 2 korban yang memberikan uang kepada Nur senilai Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu .
Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada modus penipuan seperti ini dan mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis dengan datang ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi call center Polri 110 .
Atas perbuatannya, Nur disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan modus pemalsuan surat.