Kisah Ajudan Soekarno yang Dipenjara 14 Tahun Setelah Kesaksian Terkait Ancaman saat Penandatanganan Supersema

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:14 WIB
Potret Soekardjo Wilardjito mantan ajudan Soekarno  (Tangkap layar kanal YouTube YouTube Roudhoh Chanel)
Potret Soekardjo Wilardjito mantan ajudan Soekarno (Tangkap layar kanal YouTube YouTube Roudhoh Chanel)

Catatanfakta.com - Jakarta, 12 Oktober 2023 - Bung Karno, yang dikenal sebagai Proklamator Kemerdekaan, selalu memikat hati masyarakat dengan kisah-kisah menarik dalam perjalanan sejarahnya.

Salah satu kisah yang patut diingat adalah ketika ia menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tanggal 11 Maret 1966.

Pada momen bersejarah ini, ada laporan yang menyebutkan bahwa Soekarno menghadapi ancaman senjata api.

Baca Juga: Cara Mudah Mengepel Lantai agar Lantai Tetap Bersih dan Wangi dalam Waktu Lama

Kesaksian mengenai insiden ini kini dibagikan oleh Soekardjo Wilardjito, yang dulunya adalah ajudan mantan Presiden Soekarno.

Soekardjo Wilardjito telah memberikan kesaksian bahwa Bung Karno mungkin menghadapi ancaman senjata api ketika ia menandatangani Supersemar. Informasi ini sesuai dengan yang dibagikan oleh akun TikTok @rizky_aul pada Selasa, 10 Oktober 2023,

yang menjelaskan bahwa Soekardjo Wilardjito akhirnya dihukum penjara selama 14 tahun setelah memberikan kesaksian yang kontroversial.

Baca Juga: Ferdinand Sinaga, Striker Utama Persebaya Surabaya, Menuju Liga 2 Persiraja Banda Aceh!

Pada waktu itu, Soekardjo Wilardjito tidak pernah terlibat dalam aktivitas kriminal. Namun, nasibnya berubah menjadi tragis setelah ia memberikan kesaksian tentang ancaman yang dialami oleh Presiden Soekarno.

"Beginilah kisah bekas ajudan Soekarno yang akhirnya dihukum penjara selama 14 tahun, meskipun tidak pernah terlibat dalam kejahatan apapun," kata narator dalam video TikTok tersebut, seperti yang dilaporkan oleh Hops.ID pada Selasa, 10 Oktober 2023.

"Ia adalah Soekardjo Wilardjito, dan ia dihukum penjara setelah menyaksikan Soekarno menghadapi ancaman senjata ketika menandatangani Supersemar," tambahnya.

Baca Juga: Transformasi Luar Biasa: Dari Danau ke Kota Wisata Terkeren dengan Anggaran Rp161,5 Miliar di Sumatera Utara!

Perlu dicatat bahwa Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) adalah perintah yang diberikan oleh Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Keamanan (Kopkamtib).

Surat ini memberi wewenang kepada TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara di bawah pimpinan Soekarno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Hops.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X