Pasal yang diduga dalam laporan itu adalah tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27(3)JoPasal 45(3) UU No. Perubahan atas UU No 19 Tahun 2016. Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal yang diduga dalam laporan itu adalah tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27(3)JoPasal 45(3) UU No. Perubahan atas UU No 19 Tahun 2016. Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.