Catatanfakta.com - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan red notice Interpol untuk Christopher Stefanus Budianto alias CSB, yang saat ini berada di luar negeri.
Red notice tersebut diterbitkan dalam konteks kasus penipuan sewa mobil yang melibatkan artis terkenal Jessica Iskandar. CSB sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penerbitan red notice ini melibatkan koordinasi dengan Divhubinter dan dilanjutkan dengan gelar perkara yang kemudian diajukan ke Set NCB Interpol.
Red notice ini pertama kali diterima oleh pihak kepolisian pada awal Agustus 2023.
Trunoyudo menjelaskan, "Pada tanggal 4 Agustus 2023, penyidik menerima pemberitahuan merah (red notice) mengenai tersangka CSB dari Interpol."
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengawasi dan mengejar tersangka terkait kasus penipuan tersebut.
Baca Juga: Drama Artis Bobby Josep Mencengangkan: Pesan Tembakau Sintesis dari Medsos
Dalam keterangan lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk mengikuti perkembangan terbaru mengenai keberadaan CSB.
"Penyidik masih menanti koordinasi dari Interpol mengenai langkah-langkah dalam pencarian dan ekstradisi tersangka CSB berdasarkan wewenang otoritas kepolisian di negara di mana tersangka berada," ungkap Trunoyudo.
Upaya ini menunjukkan kerja sama internasional dalam menangani kasus kriminal lintas negara.
Kasus penipuan sewa mobil yang melibatkan artis Jessica Iskandar telah menarik perhatian publik. Dengan adanya red notice Interpol terhadap tersangka CSB, diharapkan proses penyelidikan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Keberhasilan dalam menangkap dan menghadirkan CSB untuk dihadapkan pada proses hukum akan menjadi langkah signifikan dalam menuntaskan kasus ini.