Bekasi, Catatan Fakta - Untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, Polres Metro Bekasi menggelar “Aksi Keselamatan 2023”. Tema acara ini adalah "Traffic Safety First".
Kasie Humas Polres Bekasi Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, gelaran operasional Safety Jaya 2023 akan digelar di seluruh wilayah hukumnya dengan mengutamakan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif.
"Operasi Keselamatan Jaya 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023 di Kota Bekasi dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba yang Beraksi di Kampung Boncos, Barang Bukti Berhasil Disita!
Untuk tilang kebut-kebutan, lanjut Erna, polisi akan menggunakan tilang manual untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang mengganggu dan bisa berujung pada kecelakaan yang fatalitasnya tinggi.
"Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka. serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tuturnya.
Aksi Keselamatan 2023 menargetkan segala macam pelanggaran yang nyata seperti tidak memakai helm, mengemudi dengan arah yang salah dan gangguan potensial yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, pelanggaran dan lalu lintas yang baik di jalan raya.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas," tukasnya.
Inilah daftar sasaran dan denda pelanggar Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2023 :
1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan
5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.