Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kab Bogor membuka lowongan untuk Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sebanyak 435 orang yang di tempatkan sesuai masing-masing kelurahan desa.
PKD berada di tingkat kelurahan desa, merupakan kepanjangan tangan pengawas pemilu tingkat kecamatan dan BAWASLU kabupaten/kota.
BAWASLU Kab Bogor secara resmi mengumumkan pembukaan lowongan PKD melalui laman bogorkab.bawaslu.go.id atau bisa menghubungi Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Anies Baswedan di Laporkan Ke Bawaslu : Begini Jawaban Bawaslu
Dilansir dari instagram resmi @bawaslukabbogor tentang lowongan PKD, berikut syarat pendaftarannya:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Baca Juga: Perdana..! Silaturahmi Panwaslu Kec Cibinong 2022, Bangun Kebersamaan
Untuk diketahui juga berikut tahapan seleksi PKD:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa : 09-13 Januari 2023
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Peserta seleksi : 14-19 Januari 2023
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota 4. Panwaslu Kelurahan/Desa : 14 – 19 Januari 2023
5. Perbaikan Berkas Pendaftaran : 22-22 Januari 2023
6. Pengumuman Perpanjangan : 23 Januari 2023
7. Perpanjangan Masa Pendaftaran : 24 Januari 2023
8. Penerimaan dan Penelitian Berkas : 24-26 Januari 2023
9. Pleno Peserta Lulus Administrasi : 27 Januari 2023
10.Pengumuman Lulus Administrasi : 28 Januari 202310. 11.Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 28 Januari – 5 Februari 2023
12.Tes Wawancara : 31 Januari – 2 Februari 2023
13.Pleno Penetapan Calon Terpilih : 3 Februari 2023
14.Pengumuman PKD Terpilih : 4 Februari 2023
15.Pelantikan dan Pembekalan PKD Terpilih : 5-6 Februari 2023